Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas
pengujung hanya 50 persen.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di warung makan, lapak
jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Rumah
makan dan kafe dengan skala kecil, yang merupakan tempat sendiri dapat melayani
makan di tempat/dine-in dengan kapasitan 25 persen.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan
besar, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan dine-in.
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara
kecuali untuk akses restoran, supermarket dan pasar swalayan. Pelaksanaan
kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen
dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Ada penjualan yang sifatnya seperti warung makan,
bengkel. Semua itu bisa dibuka sampai jam 20.00 WIB," tutur Edy. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.