Pergub 2 Tahun 2025 salah satunya mengatur bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan Pergub yang diterbitkan ini merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
Baca Juga:
Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 Bukan Untuk Izinkan ASN Poligami
"Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," kata Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1).
"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," imbuhnya.
Ia mengatakan dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Baca Juga:
ASN Jakarta Kini Bisa Beristri Lebih dari Satu, Ini Aturan dan Syaratnya
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.