WAHANANEWS.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek Pembangunan Waduk Marunda II tahun anggaran 2023 lalu.
Tak tangung-tangung, proyek yang dikerjakan PT Basuki Rahmanta Putra (BRP Mandiri-KSO) dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta No. 128/LHP/XXIII.JKT/7/2024 tanggal 12 Juli 2024, disebutkan PT BRP- Mandiri (KSO) terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.820.030.573.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Sejak Pelaksanaan Jadi Sorotan Publik
Sebagaimana diberitakan media ini pada Kamis (30/11/2023) lalu, sejak pelaksanakan proyek Waduk Marunda Tahap II, diduga sudah terjadi upaya-upaya dari pihak pelaksana yang mengarah kepada dugaan korupsi.
Namun Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Ika Agustin cuek, ketika ditanyakan terkait dugaan pemakaian material yang berasal dari galian C yang tidak memiliki izin tambang dan sengaja memblokir konfirmasi dari wartawan melalui perpesanan WhatsApp.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Terbukti, dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, menemukan kekurangan volume dalam pekerjaan tersebut senilai Rp1.820.030.573.
Sebegaiman diketahui, nilai kontrak Proyek Pembangunan Waduk Marunda Tahap II di Jakarta Utara tahun anggaran 2023 senilai Rp84.458.316.659. Pemenang tender PT BRP – Mandiri (KSO).
Lebih dari 300.000 meter kubik kebutuhan limestone di proyek waduk Marunda tahap II tersebut diduga berasal dari tambang ilegal dari Desa Lulut Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Namun diduga kuat spesifikasi limestone dari tambang ilegal itu tidak sesuai dengan yang ditetapkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta sebagaiman tertuang dalam kontrak.
Kala itu, konsultan Supervisi Proyek Pembangunan Waduk Marunda Tahap II yakni PT Buana Rekayasa Adhigana, PT Balois Mandiri Konsultan dan PT Royal Mandiri Konsultan telah melayangkan surat protes keras kepada kontraktor PT BRP - Mandiri KSO pada 25 Oktober 2023.
Pengambilan material limestone ilegal di desa Lulut, Bogor untuk proyek pembangunan Waduk Marunda II. [WahanaNews.co/Dok Konsultan PT Buana Rekayasa Adhigana]
Dalam salinan surat 3 perusahaan konsultan proyek Marunda II pada Senin (6/11/2023) lalu disebutkan, pihak konsultan telah menelusuri ke lokasi pengambilan limestone di Quarry Klapanunggal - Kabupaten Bogor. Telah ditemukan adanya armada Dump Truck yang mengambil Material Limestone di Quarry di Desa Lulut.
"Dimana quarry tersebut bukan Quarry yang sudah ditentukan dan sudah dilakukan uji material. Dalam hal material limestone, quarry yang telah dilakukan pengajuan adalah quarry Klapanunggal milik PT Clasindo," ujar Tim Leader Konsultan Agung Cipto Budiyono.
Agung Cipto menegaskan, bahwa material limestone diluar Quarry Klapanunggal PT Clasindo tidak dapat diterima dan ditolak masuk ke proyek Marunda II.
Berdasarkan Dokumen Spesifikasi Teknis Pasal 3.2.1.2 Mengenai Kualitas Material limestone, apabila PT BRP – Mandiri (KSO) menghendaki pendatangan material dari luar Quarry Klapanunggal, maka agar menyampaikan dokumen perizinan tambang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI.
"Serta melakukan pengujian material sebelum didatangkan ke lapangan," kata Agung.
Konsultan juga menembuskan surat tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.
Menangapi pemaikan material quarry yang berasal dari galian illegal tersebut, pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, mendesak Inspektorat DKI Jakarta memeriksa semua tahapan pelaksanaan lanjutan proyek pembangunan Waduk Marunda Tahap II.
"Saya minta pihak Inspektorat DKI Jakarta memeriksa total pelaksanaan pembangunan Waduk Marunda. Pasalnya, proyek ini menyita perhatian publik karena ditengarai dikerjakan pihak kontraktor tidak sesuai ketentuan kontrak, di mana proyek tersebut membutuhkan lebih dari 380 ribu meter kubik Limestone," kata Sugiyanto kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Sugianto menduga adanya pembiaran oleh pihak Dinas SDA hingga berkembang informasi pihak SDA meminta surat pernyataan kebenaran material dari sumber yang legal kepada kontraktor pelaksana sebagai tambahan administrasi tagihan.
Menurutnya, hal ini sebenarnya tidak perlu kalau memang pihak kontraktor benar sesuai kontrak mendatangkan material dari tambang yang legal.
Dia juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).
Sebelumnya, politisi senior PDIP, Rasydi kepada waratawan, juga telah mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar mengawasi ketat pelaksanaan proyek-proyek agar hasilnya optimal sesuai perencanaan.
“Konsultan pengawas harus bertanggung jawab dan kerja keras di lapangan. Jangan sampai kecolongan di kemudian hari dan jadi temuan APH yang merugikan semua pihak,” tuturnya.
Dia menegaskan, Pemprov DKI akan mengalami kerugian kualitas bangunan dan kerugian keuangan daerah bila pengawasan tidak berjalan semestinya.
Sikap tegas tersebut, dikatakan Rasydi, menanggapi berita peredaran dan masuknya material Limestone dan bahan galian lainnya yang diduga illegal dari wilayah Bogor ke proyek-proyek Pemprov DKI Jakarta.
"Saya tegaskan agar pemrov DKI mengawasi ketat material proyek. Pastikan bahan bahan tersebut legal. Jangan sampai jadi temuan APH di kemudian hari," tegasnya, kala itu.
[Redaktur: Jupri Sianturi]