Dikonfirmasi
terpisah, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan,
mengatakan, dugaan penjualan Pulau Lantigiang telah dilaporkan Balai
Taman Nasional Taka Bonarate ke Polres Selayar.
"Kami
akan monitor perkembangan dan mempelajari apakah ada pidana lingkungan hidup,
dan kehutanan yang terjadi di sana," jelasnya.
Baca Juga:
Diduga Akibat Bloom, Warga Selayar Sulsel Dikejutkan Fenomena Laut Berubah Hijau dan Bau Menyengat
Pulau
Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi
Selatan, sejak beberapa hari terakhir menjadi perbincangan publik.
Pulau
yang tidak berpenghuni tersebut dijual dengan harga Rp 900 juta.
Kabar
penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional
Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.
Baca Juga:
PLN Berikan Bantuan Bagi Pelaku UMKM di Selayar
"Pulau
Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Nur
Aisyah, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/1/2021).
Sementara
itu, Paur Humas Polres Selayar, Aipda Hasan, mengatakan, beberapa saksi telah diperiksa.
"Kami
telah memeriksa tujuh saksi, termasuk Kepala Dusun Jinato, Asryad. Masih ada saksi yang belum
diinterogasi, seperti Kepala Desa Jinato, Abdullah, dan Sekdes Jinato,
Rustam," tuturnya.