WahanaNews.co | Panglima Kodam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan
kepolisian untuk menindak tegas pengguna debt
collector dalam sistem penagihan utang piutang.
Dia berkata, tak boleh
ada pihak manapun yang memanfaatkan premanisme dalam pekerjaannya.
Baca Juga:
Sabet Pacul ke Warga di Bogor saat Tagih Utang, Debt Collector Diringkus Polisi
Premanisme, kata Dudung, tak hanya
merujuk pada debt collector. Bentuk
lain premanisme, disebut Dudung, seperti geng motor dan lain-lain.
"Saya sudah koordinasi dengan
Kapolda bahwa perilaku debt collector
ini akan kita hentikan. Tidak ada karena kekuasaan tertentu, manfaatkan premanisme, termasuk premanisme yang lain, seperti geng motor dan sebagainya," kata Dudung di Makodam
Jaya, Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Dia berjanji akan membabat habis
perilaku penggunaan preman debt collector dalam
suatu kegiatan.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Alasannya, praktik debt collector sangat merugikan
masyarakat dan telah menimbulkan rasa cemas warga Jakarta.
"Rencananya, kita akan tumpas, tidak ada kegiatan yang rugikan masyarakat, tidak ada tindakan yang bisa memberi rasa cemas, rasa takut, kita
ciptakan Jakarta ini harus tenteram, damai," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Dudung juga
mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor langsung kepada dirinya jika
menemui atau mengalami tindakan tidak menyenangkan akibat premanisme.
"Saya imbau masyarakat apapun
yang jadi permasalahan di wilayah Jabodetabek ini segera lapor ke TNI-Polri, maka kami akan datang cepat untuk bantu masyarakat," kata
dia.
Sebelumnya, belasan debt collector mengadang sebuah mobil
yang dikemudikan oleh anggota Badan Pembina Desa (Babinsa), Serda Nurhadi, diduga karena kendaraan itu menunggak
cicilan selama delapan bulan.
Aksi pengadangan di Tol Koja Barat - Jakarta
Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/5/2021) lalu.
"Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B-2638-BZK
tersebut ada tunggakan kredit leasing
Clipan selama delapan bulan," kata Wakapolres Metro Jakut, AKBP Nasriadi, dalam keterangannya, Senin (10/5/2021). [qnt]