Keuntungan Rp 1,8 Miliar
Baca Juga:
Hari Terakhir PON XXI: Dishub Sumut Mobilisasi Ribuan Atlet dan Official
Panca menyatakan prihatin. Menurutnya,
perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.
Motif itu tidak terbantahkan dari hasil
penyidikan yang dilakukan.
Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8
miliar sudah masuk kepada tersangka. Hal tersebut masih didalami.
Baca Juga:
Pelepasan Jemaah Calon Haji Kabupaten Paluta: Pengunjung Asrama Haji Embarkasi Medan Menuju Bandara Kualanamu
"Yang jelas, ini barang buktinya ada Rp
149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas, 1 hari ada 100-150 dan 200
penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90
hari, sudah ada 9.000 orang," katanya.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenai Pasal 98
ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1
miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.