Menurutnya, proses daur ulang itu tidak
memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang
Kesehatan.
Stik bekas yang digunakan tersebut dipergunakan
kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, kemudian hasilnya oleh
para pelaku dibuatkan surat keterangan.
Baca Juga:
Hari Terakhir PON XXI: Dishub Sumut Mobilisasi Ribuan Atlet dan Official
"Selanjutnya, apakah dia reaktif atau
tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil
pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut,
kegiatan ini, atau daur ulang ini, sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan
Desember tahun 2020," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut
dilakukan PC, selaku Bussines Manager atau pelaksana tugas kepala Kantor
Kimia Farma yang ada di Kota Medan, dan dibantu oleh empat orang lainnya, yakni
DP, SP, MR, dan RN.
Mereka berempat dikoordinir oleh PC melakukan
daur ulang stik untuk digunakan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan
tes swab antigen di Bandara Kualanamu.
Baca Juga:
Pelepasan Jemaah Calon Haji Kabupaten Paluta: Pengunjung Asrama Haji Embarkasi Medan Menuju Bandara Kualanamu
Menurutnya, semua kegiatan itu dilakukan di
Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku.
Setelah didaur ulang, stik rapid test antigen
itu kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu tempat penumpang meminta tes swab
untuk bepergian.
"Dari hasil penyelidikan ini, Polda Sumut,
khususnya jajaran Ditreskrimsus, menetapkan 5 orang tersangka di bidang
kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku intelectual
leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut,"
katanya.