"Kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu," ujarnya. 							
						
							
							
								Doni mengatakan besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000. 							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kapolres Bogor Curhat ke Gubernur Jabar Terpilih Soal Masalah Jalan Parung Panjang
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Kemudian untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Diketahui, sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya. 							
						
							
							
								Uji emisi kali ini adalah upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mengatasi masalah buruknya kualitas udara dimana asap kendaraan bermotor dinilai menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.							
						
							
							
								[Redaktur: Alpredo Gultom]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.