"Rancangan ini dipastikan kebaruannya. Oleh karenanya, proses pengolahan RDF Plant Rorotan ini telah dipatenkan di Kementerian Hukum dan HAM dan telah mendapatkan hak paten akan proses teknologinya,” urai Poltak, kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024).
Berdasarkan penelusuran wartawan sebelumnya, terungkap bahwa sistem pengadaan atau lelang diikuti peserta dari sembilan negara.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Kemudian, penilaian teknologi dan rancangan disimpulkan panitia bahwa rancangan Indonesia yang menang dengan nilai teknis tertinggi dan penawaran yang paling bersaing, sehingga dari sistem pengadaan rancang dan bangun sangat memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, pengadaan yang dimaksud sudah dilakukan secara terbuka dan akuntabel, sehingga tidak tepat apabila masih ada pihak yang mempertanyakan proses pemilihan atau tender proyek strategis tersebut.
Tidak hanya itu, seluruh instrumen penegak hukum sejak awal dimintakan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk mengawal proses program proyek strategis itu, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
RDF Plant Jakarta Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan dan Berpotensi Hasilkan PAD yang Cukup Besar
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta 2022-2024, Heru Budi Hartono, menegaskan pembangunan RDF Rorotan mengurangi beban APBD DKI Jakarta yang sangat signifikan dari pembayaran tipping fee yang sangat besar tiap tahunnya.
Bahkan, dengan keberhasilan penerapan teknologi yang diproduksi anak bangsa dari PT Asiana Teknologies Lestary ini, justru memberikan nilai tambah dari produksi sampah yang menghasilkan energi baru terbarukan yang digunakan oleh PT Indocement sebagai offtaker untuk bahan bakar industri semen tersebut.
Heru menjelaskan, pembangunan RDF Plant ini menjadi satu-satunya RDF terbesar di dunia yang didesain dengan bentuk tertutup dengan sistem pengendali bau dan busuk.