WahanaNews.co | Terkait adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), ditolak tegas oleh sejumlah buruh di Jawa Timur.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur ancam akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak tegas peraturan tersebut.
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
Diketahui, dalam aturan baru, pencairan manfaat JHT baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.
"Aksi demonstrasi rencananya akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jatim, DPRD Jatim dan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim. Estimasi massa 1.000 orang," kata Sekjen FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat, Senin (14/2).
Bagi FSPMI, permenaker ini jelas sangat memberatkan pekerja yang menjadi korban PHK. Pasalnya JHT biasanya dimanfaatkan mereka untuk modal tambahan usaha. Namun kini aksesnya jadi lebih sulit.
Baca Juga:
Menaker: Pembayaran JHT Paling Lama 5 Hari
"Selama ini selain pesangon sumber uang yang dapat meringankan beban buru pekerja korban PHK adalah hasil klaim saldo JHT yang dapat digunakan untuk tambahan modal usaha," ujarnya.
Nuruddin melanjutkan temuan tidak semua pekerja yang kena PHK mendapatkan pesangon, semisal pekerja/buruh kontrak dan outsourcing.
Jika mendapatkan pesangon pun, besaran yang dikantongi buruh usai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tereduksi hingga 50 persen.