Ditambah lagi, saat ini kondisi ekonomi masih sulit akibat pandemi covid-19. Banyak pekerja yang kena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi. Manfaat JHT diharapkan dapat membantu perekonomian korban PHK.
"Permaker No 2 tahun 2022 ini berpotensi melanggar PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Yang mana dalam PP itu yang dimaksud usia pensiun adalah mereka yang telah berhenti bekerja. Bukan angka usia, tetapi kondisi pekerja tersebut bekerja atau tidak," katanya.
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
Klam pemerintah bahwasanya korban PHK sudah terlindungi dengan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kata Nuruddin, juga hanya halusinasi belaka.
Faktanya, ucap dia, program JKP tersebut sulit untuk diakses oleh pekerja korban PHK. Lebih-lebih persyaratan agar dapat didaftarkan sebagai peserta program JKP adalah harus mengikuti 5 program BPJS yaitu Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Lagi-lagi pekerja dan buruh yang ter-PHK karena kontrak habis tidak berhak atas manfaat JKP," pungkas dia. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.