Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengusulkan pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara, melalui penyampaian nota pengantarnya di Rapat Paripurna yang digelar DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (11/2/2022).
Dalam rapat di Kantor DPRD Jabar di Kota Bandung ini, penyampaian nota pengantar dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus I Pembahasan Usulan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran DKI Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub 2024
Pansus I tersebut kemudian segera membahas pengusulan tiga CDPOB tersebut, sebelum dilanjutkan ke tahapan persetujuan bersama antara Pemprov Jabar dengan DPRD Jabar terhadap tiga CDPOB ini.
Jika tiga CDPOB ini lolos dan mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka totalnya akan ada delapan CDPOB yang prosesnya selesai di tingkat provinsi.
Terdahulu, pada gelombang pertama di akhir 2020 sudah tingkatan provinsi sudah menyetujui CDPOB Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Sukabumi Utara.
Baca Juga:
Sulitnya Tembus 51 Persen: Duel Sengit Pilkada Jakarta Akan Terjadi di Putaran Kedua
Selanjutnya bertambah pada 2021 ada CDPOB Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Bogor Timur.
Surat persetujuan kelima CDPOB tersebut sudah diberikan kepada Kemendagri, DPR RI, dan DPD RI, untuk selanjutnya dikaji di tingkat pusat.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan, awalnya dalam RPJMD Jabar hanya ditargetkan 6 CDPOB sampai 2023.