Namun akhirnya terjadi dinamika sehingga makin banyak potensi CDPOB di Jabar.
"Di pusat masih terjadi moratorium, tapi Kemendagri memberikan peluang kepada daerah untuk mengusukan. Jadi setelah moratorium dibuka, di Jabar sudah ada CDPOB yang siap secara teknis dan administrasi," kata Ridwan Kamil dalam paparannya.
Baca Juga:
Isu Perselingkuhan, Ridwan Kamil Sebut Fitnah Bermotif Ekonomi
Ia mengatakan, Jabar memiliki rekam jejak baik dalam pemekaran daerah, di antaranya Pangandaran, Banjar, Bandung Barat, dan Cimahi.
Karenanya diharapkan dengan bertambahnya kabupaten dan kota di Jabar, kesejahteraan akan kian merata.
"Jatim yang penduduknya 40 juta, punya 38 daerah. Di Jabar penduduknya 50 jutaan, ada 27 kota dan kabupaten. Sedangkan dana bagi hasil dari pusat, dana pengalinya adalah jumlah daerah, bukan penduduk, sehingga antara Jatim dan Jabar beda Rp 5 triliun dana bagi hasilnya," katanya.
Baca Juga:
Viral Rekaman Suara Kang Emil dan Lisa Mariana, Pakar: Dialog Tidak Natural, Ini Hasil Rekayasa
Semua tahapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam hal ini mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
"Berangkat dari proporsi perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk, jumlah kabupaten kota di Jawa Barat dinilai masih terlalu sedikit dibandingkan dengan provinsi lainnya. Penduduk kita 50 juta, dengan jumlah daerah (kabupaten dan kota) hanya 27," katanya.