"Dari hasil audit perusahaan kerugian sekitar Rp 3 miliar. Angkanya sebesar itu karena penggelapan tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun," ungkapnya.
Kemudian, barang dari hasil penggelapan tersebut dijual kepada langganan yang biasanya membeli ke PT Tanindo Prima Multi dengan harga murah.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Anak Eks Menteri, Polisi Jawab Begini
Akhirnya pembeli kerupuk ini juga ditangkap karena dianggap sebagai penadah.
Kedua penadah itu berinisial SH dan AY. Pengakuan SH dan AY tergiur membeli kerupuk kepada YS karena harga yang dijual jauh lebih murah.
Tak hanya para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp 83 juta.
Baca Juga:
Pengakuan Christopher, Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Hingga Kabur ke Luar Negeri
"Kendaraan yang diamanakan adalah satu truk pengangkut kerupuk dan satu mobil milik salah satu tersangka yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Sementara uang Rp 83 juta disita dari tangan tersangka," tuturnya.
Zamrul mengatakan kasus ini berawal dari laporan Samsuri, Direktur PT Tanindo Prima Multi melaporkan dugaan tindak penggelapan di pabrik tersebut. Setelah penyelidikan polisi mendapati seorang staf gudang berinisial YS serta dua supir berinisial SM dan UW yang melakukan penggelapan kerupuk.
"Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan. Setelah kami terima laporannya, langsung di selidiki," pungkasnya. [non]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.