“Kalau ada ormas yang bertindak seperti preman, harus dibubarkan,” katanya.
Aksi kemudian berlanjut ke kantor PAC Madas sebagai lanjutan protes, menyusul penilaian massa bahwa sejumlah pernyataan dan tindakan ormas tersebut bersifat provokatif dan berpotensi mengganggu ketertiban warga.
Baca Juga:
Pengusiran Brutal Nenek Lansia di Surabaya Berujung Laporan ke Polda Jatim
Meski berlangsung dalam tensi tinggi, koordinator aksi memastikan bahwa massa telah diimbau untuk tidak melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Penanganan hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
Sebelumnya, kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintaraja, telah melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Timur.
Baca Juga:
Rampas Sertifikat dan Motor, Ormas di Surabaya Usir Paksa Nenek Elina dari Rumahnya
Para terduga pelaku dilaporkan dengan sangkaan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama, serta dugaan eksekusi tanpa putusan pengadilan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan dipandang sebagai ujian serius bagi penegakan hukum sekaligus cermin keberpihakan negara terhadap warga rentan.
Elina Widjajanti juga mengaku kehilangan seluruh barang miliknya setelah rumah tersebut dibongkar secara paksa, termasuk sejumlah sertifikat penting.