WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dua santri yang menjadi korban dugaan pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), batal terbang ke Jakarta untuk memenuhi undangan podcast Denny Sumargo.
Diberitakan detikBali, keberangkatan mereka dihentikan oleh aparat kepolisian saat berada di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Lombok Tengah.
Baca Juga:
Bawa 1 Kg Sabu, Kurir Asal Aceh Diciduk Petugas X-Ray Bandara Silangit
Pencegatan tersebut dilakukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan kedua korban yang dinilai belum pulih total, serta proses hukum kasusnya yang saat ini masih berjalan intensif di kepolisian.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram sekaligus Kuasa Hukum korban, Joko Jumadi, membenarkan adanya pembatalan keberangkatan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kepolisian bukan bentuk pelarangan sepihak, melainkan demi keselamatan fisik anak.
"Jadi gini, tidak dilarang. Ini kasusnya masih proses, korbannya juga masih dirawat lagi pemulihan. Bagaimana anak masih perawatan di rumah sakit tiba-tiba mau dibawa begitu saja ke Jakarta," ujar Joko saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga:
Sempat Pingsan di Jalur Pendakian, Pria Asal Jabar Meninggal di Gunung Rinjani
Joko menjelaskan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh pihak pengundang dari Jakarta, namun ia menolak rencana tersebut lantaran fokus utama saat ini adalah pemulihan medis korban. Terlebih, seluruh biaya perawatan rumah sakit ditanggung langsung oleh Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja.
"Perawatan di rumah sakit itu yang bertanggung jawab adalah Pak Kapolda. Sehingga, kalau mau izin itu, izin ke Kapolda langsung yang sudah membantu perawatan di rumah sakit," tambah Joko.
Saat ini, LPA Mataram memastikan seluruh kebutuhan korban mulai dari pengobatan, kelanjutan pendidikan, hingga pendampingan psikologis pascatrauma telah terpenuhi dengan baik.