WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Calon Bupati Tasikmalay Ade Sugianto akhirnya resmi didiskualifikasi dari Pilkada 2024 setelah keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025).
Selain itu, MK juga memutus membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya tentang penetapan pemenang pilkada, penetapan calon peserta pilkada, dan penetapan nomor urut pilkada.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
Dilansir dari kumparan.com, MK memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz mencari pengganti calon bupati. Sementara tetap mempertahankan Lip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati Tasikmalaya 2024.
Selain itu, MK juga memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon bupati. PSU dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Masalah masa jabatan Ade Sugianto ini mencuat dari hitung menghitung berapa lama dia telah menjabat sebagai bupati di periode pertamanya.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Dalam gugatannya, pemohon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi menyatakan Ade Sugianto tidak berhak mencalonkan diri lagi sebagai calon bupati karena telah menjabat dua periode. Hal tersebut berdasarkan perhitungan bahwa Ade menjabat Bupati sejak 5 September 2018.
Sebab, saat itu Ade secara faktual telah menjalankan tugas sebagai bupati meski tanpa melalui pelantikan.
Adapun pelantikan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya secara definitif untuk menggantikan Uu Ruzhanul, dilakukan tiga bulan kemudian, yakni 3 Desember 2018. Pelantikan Ade sebagai Bupati definitif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).