Menurut Guntur Hamzah, Ade harus dihitung menjabat sejak 5 September 2018 karena telah menjalankan tugas sebagai bupati. Sementara akhir jabatannya dihitung pada 23 Maret 2021, karena tanggal tersebut Ade Sugianto telah menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya pada tanggal tersebut.
Atas dasar tersebut, Ade Sugianto dinilai telah terbukti melewati/melebihi 2 periode jabatan.
Baca Juga:
Putusan Pilkada yang Masih Berproses Akan Dibacakan MK pada 24 Februari
"Maka menurut Mahkamah H. Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan 'belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota," sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati tasikmalaya dalam pemilu bupati dan wakil bupati tasikmalaya 2024," kata Guntur Hamzah.
"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang," pungkasnya.
Ade Sugianto dan Lip Miptahul diusung oleh PDIP, PKB NasDem dan PBB. Dalam Pilkada 2024 lalu, pasangan ini menang dengan raihan 487.854 suara. Sementara paslon lain yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara. Lalu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly mendapat 192.183 suara.
Baca Juga:
DPC Gerindra Raja Ampat: Selamat Kepada Pasangan Ormas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.