Setelah itu, terdapat surat dari DPRD Tasikmalaya kepada Gubernur Jawa Barat yang mengingatkan bahwa masa jabatan Bupati berakhir pada 23 Maret 2021.
Perbedaan versi penghitungan masa jabatan kembali terjadi pada titik ini. Sebabnya, SK diterbitkan Mendagri pada 26 April 2021, sehingga menjadi acuan pihak Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati. Namun dari kubu Termohon menjelaskan, meski terbit pada 26 April, isi surat tersebut memberhentikan Ade sebagai Bupati sejak 23 Maret 2021.
Baca Juga:
Putusan Pilkada yang Masih Berproses Akan Dibacakan MK pada 24 Februari
Dengan demikian, Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Hitungan itu menurut Pemohon sudah masuk satu periode, mengingat pemaknaan setidak-tidaknya sudah menjalani setengah masa jabatan atau dua tahun enam bulan.
Adapun satu periode lainnya, saat Ade terpilih sebagai Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2020. Jika ditotalkan, maka menurut Pemohon, Ade telah menjabat Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
Sedangkan versi Ade, ia menjabat sebagai Bupati selama 2 tahun 3 bulan 20 hari. Sehingga belum dihitung satu periode.
Baca Juga:
DPC Gerindra Raja Ampat: Selamat Kepada Pasangan Ormas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029
Terkait itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021. Sehingga totalnya adalah selama 2 tahun, 6 bulan, 18 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.
"Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," kata Guntur Hamzah.
Majelis punya perhitungan tersendiri terkait masa jabatan Ade Sugianto ini.