Ketika mendatangi rumah korban, lanjut
dia, tersangka juga membawa bukti rekaman CCTV untuk menanyakan apakah korban
yang ada di dalam rekaman CCTV tersebut.
"Di situlah terjadi perselisihan dan
akhirnya berujung penembakan," ungkap Gatot.
Baca Juga:
Tragedi KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Empat Penumpang Meninggal Dunia
Senjata yang digunakan tersangka H
diketahui adalah senjata rakitan jenis revolver kaliber 38.
"Itu senjata api yang digunakan, senjata rakitan jenis revolver kaliber
38," pungkasnya.
Sebelumnya, warga Dusun Lebak Barat,
Desa Sepulu, Kabupaten Bangkalan, digegerkan temuan mayat dengan bekas
luka tembak, Minggu (28/3/2021) dini hari.
Baca Juga:
Polisi Bunuh Adik Ipar Sendiri, Bripka AS Terancam Hukuman Mati
Belakangan diketahui, korban
berinisial L (35) adalah warga desa setempat. Diduga
jadi korban pembunuhan.
Pada tubuh korban ditemukan luka
tembak, persisnya di bawah lengan kanan.
Polisi awalnya telah mengamankan dua
orang tersangka.