Barang bekas tersebut dikirim melalui ekspedisi laut melalui Malaysia, kemudian masuk Indonesia lewat pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi.
Dalam kasus tersebut, Satgas Gakkum menyita barang bukti berupa 689 bal pakaian impor ilegal serta tujuh unit bus milik ZT.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jaringan Judol, Rp 96,7 Miliar Uang Tunai Dipamerkan ke Publik
Selain itu, juga disita uang dalam rekening bank milik ZT senilai Rp2,5 miliar, satu unit mobil Pajero, satu unit Toyota Raize, dan sejumlah dokumen surat jalan.
Total nilai aset yang disita dari ZT dan SB dalam perkara ini mencapai Rp22 miliar.
Bareskrim Polri juga menemukan adanya potensi penyakit yang disebabkan peredaran pakaian bekas tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Babel Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka
"Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp," katanya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.