WahanaNews.co | Keberadaan billboard-billboard ilegal di berbagai
wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel),
Banten, harus mendapat penanganan
serius aparat terkait.
Selain menabrak aturan
dan merugikan pajak daerah, papan iklan liar itu kerap juga membahayakan
masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
Belum diketahui secara detail, ada berapa jumlah billboard yang terpasang di Kota
Tangsel.
Saat dikonfirmasi, pihak terkait dari Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) enggan memberikan data itu dengan alasan
administratif.
Belakangan, beberapa peristiwa di lapangan dengan sendirinya
mengungkap legalitas keberadaan sebuah billboard.
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
Misalnya yang terjadi di Kampung Sawah Baru, RT 01 RW 06,
Ciputat. Di mana pada 8 November 2020, material billboard ambruk diterpa hujan
angin,
hingga menimpa rumah-rumah warga sekitar. Beruntung tak jatuh korban jiwa.
Kemudian,
yang terbaru,
adalah hebohnya keberadaan tiang billboard di Perempatan Viktor, Jalan
Puspiptek Raya, Setu.
Sebuah billboard di sana berdiri nyaris di tengah jalur. Hal itu
terjadi lantaran ada pelebaran jalan.