Itu pun bisa dilakukan setelah ada surat rekomendasi dari
DPMPTSP bahwa billboard yang menjadi objek tak berizin.
"Nanti kita segel, pasti kita segel dalam waktu dekat. Kita
masih menunggu surat dari sana. Untuk billboard yang di perempatan Viktor kita
belum terima suratnya," jelasnya.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
Dikatakannya, billboard yang dipindahkan pemiliknya dari
pertengahan jalan di Perempatan Viktor adalah hal keliru.
Sebab, seharusnya billboard tak berizin memang harus dibongkar
total, bukan digeser ke titik lainnya.
"Harusnya dibongkar, aturannya begitu. Bukan cuma
digeser," tegasnya.
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
Secara kasat mata, sulit membedakan mana billboard berizin dan
tak berizin tanpa pengecekan data di DPMPTSP.
Namun,
yang pasti, berdirinya tiang billboard di suatu tempat harus melewati berbagai
prosedur. Baik dari kelayakan konstruksi, rekomendasi kewilayahan, hingga dinas
teknis lainnya.
"Kita nggak punya data tentang itu, datanya di DPMPTSP.
Makanya untuk penindakan, kita menunggu surat rekomendasi dari sana. Kita
kesulitan untuk mengecek, misal ada baliho yang terpasang tinggi, sedangkan barcode-nya berada di paling atas gambar, itu kan
menyulitkan kita di lapangan," tandasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.