Billboard yang semula terletak di sisi jalan, posisinya berubah
menjadi di tengah jalan. Baru-baru ini, billboard telah dipindah ke sisi
trotoar jalan yang baru.
Dari 2 kejadian di atas akhirnya terungkap, keberadaan dua
billboard itu memang ilegal.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
Keterangan demikian dikonfirmasi langsung oleh DPMPTSP selaku
penerbit izin.
Lalu,
jika begitu, masyarakat pun memertanyakan, mengapa belum ada penindakan terhadap
billboard-billboard liar di Kota Tangsel.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Satpol PP
Tangsel, Sapta Mulyana, menerangkan, pihaknya tak tutup mata dengan pelanggaran
yang dilakukan pemilik billboard atau sejenisnya.
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
Hanya saja, kata dia, saat ini belum ada anggaran yang memadai
untuk menopang pembongkarannya.
"Untuk membongkar billboard semacam itu kan butuh alat-alat berat. Dan itu
otomatis kita harus sewa alatnya. Sedangkan kita saat ini nggak ada anggaran.
Itu jadi kendala kita, makanya tidak bisa kita bongkar," katanya kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Menurut Sapta, untuk menyiasati penindakan terhadap billboard
tak berizin,
maka sementara ini dia hanya terbatas untuk menyegel.