WahanaNews.co | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulus Igo Geroda (PIG), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Larantuka pada Kamis (22/9/2022).
Paulus terjerat kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Penahanan terhadap PIG setelah menjadi pemeriksaan oleh penyidik Kejari Larantuka yang dilaksanakan Kamis (22/9) pagi.
Dalam pemeriksaan tersangka PIG didampingi kuasa hukumnya Agustinus Payong Bolo.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Larantuka, Cornelis Oematan mengatakan penahanan kepada tersangka PIG akan dilakukan selama 20 hari.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Dia menyebutkan penahanan terhadap Sekda PIG ini sesuai Surat Perintah Penahanan nomor Sprint-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
"Penahanan selama 20 terhitung 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022," ujar Cornelis, Kamis (22/9/2022).
Dia menjelaskan penahanan terhadap PIG dikarenakan telah terpenuhi syarat objektif dan subyektif.