Sekira pukul 12.00 WIB, lanjut Lumbrian, pelaku mendapat telpon dari anak perempuan nya yang menerangkan bahwa korban tidur dalam kondisi mendengkur sangat keras dan tidak seperti biasanya. Bahkan, korban juga tidak bisa dibangunkan.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya pelaku miminta agar anaknya untuk menjaga korban. Dan sekira pukul 16.00 WIB pelaku kembali dihubungi oleh anaknya yang menerangkan bahwa korban tidak mau bangun.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
“Mendengar hal tersebut pelaku langsung pulang ke rumah untuk melihatnya. Namun kondisi korban belum juga ada perubahan. Dan sekira pukul 18.00 WIB kemudian pelaku membawa korban ke RSUD Kolonel Abun Jani Bangko untuk dilakukan perawatan. Namun setelah dilakukan perawatan tepatnya Sabtu (25/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB korban dinyatakan telah meninggal dunia,” terang Lumbrian.
Sementara itu, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan. Dan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup maka terhadap tersangka akan di jerat dengan Pasal 44 ayat 3 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
” Terhadap tersangka nantinya akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaannya oleh Psikolog terkait dengan perbuatan tega yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif dari pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Karena dari informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan merupakan single parent yang tinggal mengontrak di Sungai Mas dan bekerja sebagai buruh Laundry dan harus menghidupi 2 orang anaknya termasuk korban,” tambah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.