3. Bicara Program Terobosan Anies-Sandi
Prasetyo juga bercerita tentang proses penyertaan modal. Dia mengatakan DPRD DKI menyetujui perubahan anggaran karena ada keinginan dari Gubernur DKI saat itu, Anies Baswedan, untuk melaksanakan program rumah DP Rp 0.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
"Masalah penyertaan modal Pak Gubernur itu kan menyiapkan aturan perubahan anggaran, ada perubahan anggaran yang diinginkan Pak Gubernur, revisi anggaran, perda dengan Sarana Jaya mendapatkan Rp1 triliun," jawab Prasetyo.
Sebagai informasi, Yoory selaku Direktur Utama Sarana Jaya saat itu mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan tahun 2018 kepada Gubernur DKI untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018. Anggaran itu sejumlah Rp 935.997.229.164 (Rp 935 miliar).
Jaksa lalu mempertanyakan pengawasan Prasetyo sebagai Pimpinan DPRD dalam suntikan dana hampir Rp1 triliun kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Jaksa mencecar alasan dana tersebut diserahkan kepada BUMD bukan dinas terkait.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
"Yang kami pertanyakan sudah ada penambahan modal, tapi tidak ada wujudnya. Itu kan bisa saja diserahkan ke Dinas Permukiman, tapi kenapa ke PPSJ?" tanya jaksa.
"Karena gini, BUMD hidup kan kita beri penyertaan modal harus kasih deviden ke kita. Kalau di nasional ada BUMN. Makanya kita kasih ke JakPro, Sarana Jaya dan lain-lain. Nah itu harus menghasilkan balik ke kita, sedangkan kalau kita pakai uang rakyat juga kita kumpulkan ini kalau nggak digerakkan juga ini uang jadi diem juga nggak berkembang. Mungkin itu pemikiran pemerintah daerah saat itu," ujar Prasetyo.
Jaksa kembali mencecar Prasetyo perihal alasan suntikan dana tersebut akhirnya disahkan. Prasetyo mengaku saat itu menghargai terobosan dari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam program rumah DP Rp 0.