"Jadi Perumda itu tidak harus profit, itu yang penting punya kemanfaatan. Jadi kalau DP 0 persen tadi Bapak sampaikan di persidangan ini harus profit, nggak harus profit, Pak, yang penting masyarakat merasakan manfaatnya," sambungnya.
Prasetyo membantah ucapan pengacara Yoory. Prasetyo menyebutkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya harus meraup laba karena sudah ada suntikan dana yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Sindir Pemerintah Tak Beri Jabatan Dirut
"Kalau mengacu ke aturan Bapak yang katakan itu kan kita memberi modal juga ke Sarana Jaya. Apa gunanya BUMD yang ada di Jakarta yang ada di pemerintah daerah. Sekali lagi, kayak JakPro, kita kasih penganggaran," kata Prasetyo.
Perdebatan makin panas. Pihak pengacara Yoory mengatakan proyek rumah DP Rp 0 tidak harus menghasilkan profit karena Perumda Pembangunan Sarana Jaya bukan Persero. Dia juga mengatakan proyek itu dibuat untuk dimanfaatkan warga.
"Kalau Perumda itu tidak boleh profit, Pak, untuk kemanfaatan umat. Bapak tahu kalau PMD ini disahkan di Banggar? Kalau disahkan berarti prosedur sudah sesuai ketentuan?" tanya pengacara Yoory.
Baca Juga:
Tekan Potensi Korupsi, Pengamat Minta Pemerintah Perketat Tata Kelola Danantara
"Tapi pada saat itu ada catatan," jawabnya Prasetyo.
"Catatannya apa?" cecar pengacara Yoory.
"Ya yang saya jelaskan tadi masalah DP Rp 0 alasannya gimana dengan pemikiran UMR ini kan nggak sampai Rp7 juta," ujar Prasetyo.