"Jadi motivasi kenapa digolkan penambahan modal ke PPSJ itu apa? Kalau analisis ekonomi tidak memungkinkan kok pada akhirnya disetujui apa dasarnya?" tanya jaksa.
"Menurut saya saat itu saya menghargai terobosan daripada Pak Anies dan Pak Sandi tapi dengan catatan," jawabnya.
Baca Juga:
Tegas! Luhut Larang Masuk WNA Bermasalah ke Indonesia
3. Anggap Perumda Harus Hasilkan Profit
Prasetyo juga terlibat perdebatan panas dengan pengacara Yoory. Perdebatan itu terkait apakah Perumda Sarana Jaya harus menghasilkan profit atau keuntungan dari program DP Rp 0 atau tidak.
"Perumda itu core business-nya harus profit apa nggak?" tanya pengacara Yoory.
Baca Juga:
Diperiksa 10 Jam di Kejagung, Sandra Dewi Bungkam ke Wartawan
"Harus profit, Pak, kalau Perumda itu," jawab Prasetyo.
Pengacara Yoory lalu membacakan PP Nomor 554 Tahun 2017 Pasal 8 terkait pendirian perusahaan umum daerah. Dalam aturan itu tim pengacara Yoory menyoroti Perumda yang tidak diwajibkan mengambil keuntungan.
"Ini saya bacain PP, supaya Bapak tahu. Ini apa Nomor 554 Tahun 2017 di Pasal 8 pendirian perusahaan umum daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan harkat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik," kata pengacara Yoory.