WahanaNews.co | PT Hutama Karya (Persero)
mengumumkan, Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) akan mengalami penyesuaian tarif
dalam waktu dekat.
Hal ini
menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol
Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter), tertanggal 22 Maret 2021.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Penataan Kabel Semrawut demi Wajah Kota Modern dan Aman
Menurut
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT)
Hutama Karya, J Aries Dewantoro, penyesuaian tarif ini juga telah
disosialisasikan secara masif oleh Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Kami
sebelumnya sudah melakukan sosialisasi sesuai arahan dari Kementerian PUPR,
baik melalui media sosial, siaran pers resmi perusahaan, maupun media luar
ruang seperti spanduk, baliho, dan variable message
sign (VMS)," terang Aries dalam keterangan yang diterima pada Selasa
(10/8/2021).
Dia
melanjutkan, perseroan juga telah melakukan Focus
Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian
Tarif Tol Bakter bersama dengan regulator serta Key Opinion Leader (KOL).
Baca Juga:
Rp130 Triliun Disiapkan, Pemerintah Genjot Pemulihan Pascabencana Sumatera
Aries
menjelaskan, penyesuaian tarif Tol Bakter mengalami penundaan dari jadwal
seharusnya, karena arahan penyekatan pada periode Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung.
Tak
hanya itu, penundaan terjadi karena terdapat beberapa masukan dari berbagai
pihak seperti regulator, stakeholders(pemangku
kepentingan), hingga asosiasi perwakilan konsumen.
Aries
menuturkan, penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan
pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).