"Dari
pelayanan, kami bisa pastikan bahwa ruas yang mengalami penyesuaian tarif
tersebut telah memenuhi dan ditingkatkan SPM-nya, baik di jalan tol maupun rest
area yang dikelola," ujarnya.
Ketua
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus
Abadi, mengatakan,dari sisi regulasi, kenaikan tarif sudah
mempunyai dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Penataan Kabel Semrawut demi Wajah Kota Modern dan Aman
"Jika
pemenuhan SPM dan laju inflasi sudah sesuai dengan regulasi yang ada,
penyesuaian tarif ini merupakan mandatory
regulator," kata Tulus.
Dia
menyarankan, Hutama Karya dapat menjadikan rest
area sebagai tempat upaya pengendalian virus Covid-19 dengan melakukan
pengingat menggunakan speaker dan
menyediakan hand-sanitizer di setiap
sudut yang ada.
Hutama
Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan
tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, dan
mengecek kondisi kendaraan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.