WAHANANEWS.CO, Jakarta – Izin penerbangan internasional langsung di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dicabut Kementerian Perhubungan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang diunggah di situs resmi kementerian pada Jumat, (28/11/2025).
Baca Juga:
Pemerintah Finalisasi, Bandara VVIP IKN Segera Difungsikan Jadi Bandara Umum
Regulasi baru ini ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Aturan baru tersebut sekaligus mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan IMIP sebagai salah satu bandara khusus yang dapat melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu.
Selain Bandara IMIP, Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara, kehilangan status yang sama.
Baca Juga:
Imbas Serangan Rudal Houthi Yaman, Bandara Israel Ditutup Sementara
Berdasarkan keputusan tersebut, kini hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang tetap mendapat izin penerbangan langsung internasional.
“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” demikian tertulis dalam diktum pertama Kepmenhub KM 55 Tahun 2025, dikutip pada Sabtu (29/11/2025) melansir Tempo.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerbangan internasional di bandara yang masih diberi izin hanya berlaku untuk kegiatan terbatas, seperti angkutan udara niaga tidak berjadwal; angkutan udara bukan niaga untuk evakuasi medis; penanganan bencana dan pengangkutan penumpang atau kargo untuk kebutuhan usaha utama bandara.