Penerbangan internasional hanya dapat dilakukan apabila bandara telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepabeanan, imigrasi, dan karantina.
Bandara IMIP yang berlokasi di kawasan industri nikel ini menuai sorotan karena diduga beroperasi tanpa pengawasan otoritas.
Baca Juga:
Pemerintah Finalisasi, Bandara VVIP IKN Segera Difungsikan Jadi Bandara Umum
Sorotan ini salah satunya disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bandara IMIP tidak diawasi Bea Cukai maupun Imigrasi.
Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional itu menilai kedaulatan ekonomi Indonesia dapat terancam dengan keberadaan bandara tersebut. Dia mengatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Preisden Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana membantah tudingan ihwal keberadaan bandara di kawasan tambang tersebut. Ia mengatakan Bandara IMIM sudah berizin dan tardaftar di pemerintah.
Baca Juga:
Imbas Serangan Rudal Houthi Yaman, Bandara Israel Ditutup Sementara
Suntana mengatakan pihaknya sudah menempatkan personel alat kelengkapan bandara sesuai dengan ketentuan.
"Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari Bea Cukai, kepolisian termasuk direktur dan otoritas bandar udara, semuanya ke sana. Jadi kamu sudah turun ke sana," katanya dalam jumpa pers pada Rabu, (26/11/2025) seperti dikutip dari Antara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.