"Kecepatan kendaraan saat terjadi kecelakaan itu mencapai 127.3 KM/jam. Ini sudah tidak sesuai jika kita merujuk dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang hanya diperbolehkan 80 KM/jam untuk jalur kanan dan 60 Km/Jam untuk jalur kiri," ungkapnya.
Namun, saat berada di KM 6 Tol Reformasi, kata Mamat, Al Qadri tidak mampu menguasai kendaraannya, sehingga mobil yang dikemudikan menabrak bagian belakang sebuah truk yang berada di depannya.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
Sisi kiri mobil Al Qadri hancur akibat tabrakan itu. Para penumpang juga mengalami luka berat. Istri dan anaknya, Nurjannah (35) dan Fadlan (7) meninggal dunia di rumah sakit.
"Tersangka tidak konsentrasi dan faktor kelalaian dalam mengemudi sehingga terjadi kecelakaan dan mengakibatkan dua orang meninggal di rumah sakit," jelasnya.
Al Qadri tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Mamat menyebut Al Qadri selama menjalani pemeriksaan bersikap kooperatif.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Tidak ditahan. Tersangka ini suami Nurjannah (35) dan anaknya Muhammad Fadlan (7) yang menjadi korban meninggal," tuturnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.