"Seperti ditanyakan, tampar pipi kiri, kasih pipi kanan (ajaran kasih). Kami masyarakat dayak memiliki kebijaksanaan yang tidak akan pernah terpikiran orang lain. karena dari dulu turun temurun kami punya hati yang bijak," tuturnya.
Mendengar jawaban itu, tim kuasa hukum Edy, lalu mengungkit perihal upaya dari kliennya yang telah menghubungi Ketua Umum Persekutuan Dayak Kalimantan Timur Syaharie Jaang untuk mengetahui proses sidang adat di sana.
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
"Yang mulai saya pernah menghubungi beliau (Syaharie Jaang), tapi beliau tidak pernah diberikan tanggapan apa-apa. Terkait mekanisme permohonan maaf menurut ibu harus melalui prosedur," tutur kuasa hukum
"Saya sebagai kuasanya beliau saya pernah menghubungi saudara Syaharie Jaang selaku pemangku adat di sana untuk menanyakan perihal permohonan maaf tokoh adat di sana. Namun Syaharie Jaang tidak mengangkat telpon, membalas sms tidak ada," tambahnya.
Karena merasa tidak ada respon dari Syaharie Jaang pihak Edy pun merasa tahapan yang dimaksud saksi Lampang tidak benar. Guna menengahi perdebatan itu, hakim ketua Adeng HK meluruskan pernyataan tersebut.
Baca Juga:
Edy Mulyadi Teriak ke Saksi di Sidang Pengadilan, Ada Apa?
"Gini saya tengahi, pernah gak pak Syaharie Jaang menyampaikan kalau ada kuasa terdakwa menyampaikan untuk permohonan maaf? Misalkan ada oh boleh asal saudara datang. ada gak itu? pernah tau gak dihubungi kuasa hukum?" tanya Hakim Adeng.
"Saya tidak pernah tahu itu, kami belum tahu itu. Karena sampai sekarang kami menunggu, menunggu beliau ini datang," jawab Lampang.
"Namun upaya kita kami selaku kuasa hukum ini telah melakukan RJ (restorative justice) yang mulia. sudah saya rasa cukup," potong kuasa hukum.