Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Edy Mulyadi karena dianggap telah menyebarkan berita yang membuat keonaran di masyarakat. Perbuatan itu terkait pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak.
"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata JPU dalam sidang, Selasa, (10/5).
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat. Dia juga menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun YouTube miliknya 'Bang Edy Channel'.
Akun tersebut sudah memiliki ratusan ribu subscriber. Lalu, sudah mendapat plakat penghargaan berupa Silver Play Button. Edy disebut mengeruk keuntungan dari akun YouTube tersebut. Akun YouTube itu disebut di bawah naungan Forum News Network (FNN) yang belum terdaftar di Dewan Pers.
"Sekalipun Bang Edy Channel tak terdaftar di Dewan Pers tapi akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius," ujar Edy.
Baca Juga:
Edy Mulyadi Teriak ke Saksi di Sidang Pengadilan, Ada Apa?
Atas hal itu, Edy Mulyadi didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.