Bagi warga yang bersedia kemudian diminta menandatangani nota kesepakatan.
Tetapi ada juga warga yang menolak atau tidak bersedia.
Baca Juga:
Oknum Polantas Polrestabes Medan Lakukan Pungli, Kasi Propam : Sanksi Jalani Patsus dan Demosi
Dari pengungkapan ini, selain tujuh pelaku pungli, Eko Rendi menambahkan pihaknya juga menyita barang bukti berupa empat lembar berita acara dan penandatanganan penerima BLT.
Kemudian empat lembar catatan uang yang diterima dan uang tunai sebanyak Rp 840.000.
Lebih lanjut Eko Rendi mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan kepada ketujuh aparatur desa tersebut.
Baca Juga:
Komitmen Transparansi Tanpa Pungli, Kota Bandung Siap Sambut SPMB 2025
"Kita masih perlu melakukan penyelidikan lebih dalam guna menemukan peristiwa pidana, sementara 1 x 24 jam kemarin kita sudah memeriksa saksi sebanyak 15 orang, dan belum menemukan peristiwa pidana," kata dia.
Namun dia memastikan penyelidikan atas kasus ini tetap berjalan.
"Iya sementara kita kembalikan dahulu ke keluarga, dengan proses penyelidikan tetap berjalan," kata Eko Rendi. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.