WahanaNews.co | Untuk meminimalisir tindakan kekerasan berlebihan yang dilakukan oknum, Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) meminta polisi memasang kamera di dashboard mobil dan badan saat proses penangkapan, pemeriksaan hingga saat interogasi tersangka tindak kejahatan.
"Kompolnas juga berkali-kali mendorong penggunaan Body Camera dan Dashboard Camera kepada anggota yang bertugas di lapangan, termasuk penyidik dan penyelidik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
Poengky pun menjelaskan, selama proses penangkapan hingga penyelidikan polisi harus memegang teguh pada KUHAP dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Proses lidik sidik identik dengan kekerasan, karena memperbolehkan menangkap, menahan, menginterogasi dan melakukan penyitaan. Tetapi kekerasan yang diperbolehkan hukum tidak boleh berlebihan, misalnya ada pemukulan saat interogasi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang terduga pelaku pengedar narkoba di Makassar tewas usai ditangkap anggota Polrestabes Makassar.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
Muhammad Arfandi Ardiansyah (18), warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tewas usai ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Senin (16/5/2022).
Menurut ayah Arfandi, Mukram, dirinya melihat jenazah anaknya banyak luka lebam.
"Setelah melihat mayat anak saya, luar biasa luka-lukanya di sekujur tubuh. Babak belur, telinga keluar darah, tangan patah dan bengkak. Begitu juga kedua kaki, bengkak bekas di pukul. Jadi saya lihat luka-lukanya, bukan saja dipukul, tapi juga disetrum," katanya, saat ditemui di rumahnya di Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (16/5/2022).