WahanaNews.co | Seorang tersangka kasus pencurian, Hermanto (45), yang tengah ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tewas di dalam penjara dengan kondisi penuh luka lebam di sekujur tubuhnya, Senin (14/2/2022).
Dia diduga menjadi korban tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian.
Baca Juga:
Buntut Penusukan Debt Collector Aiptu FN Dipatsus Propam
Lima personel Polsek Lubuklinggau Utara saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polres Lubuklinggau atas kejadian tersebut.
Kapolres Lubuklinggau, Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi, mengatakan, lima personel Polri yang diperiksa tersebut merupakan penyidik kasus pencurian yang dilakukan Hermanto sebelum tewas.
"Selama pemeriksaan, kelima anggota ini akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Kita tarik ke Polres untuk pemeriksaan," ujar Harissandi, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga:
Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar Dimusnahkan Polres Lubuklinggau
Informasi yang dihimpun, Hermanto yang merupakan warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditangkap karena kasus pencurian.
Hermanto meninggal saat berada di dalam sel Polsek Lubuklinggau Utara usai penangkapan.
Saat jasad Hermanto dikembalikan ke keluarga, tubuh Hermanto terlihat penuh luka lebam.