"Kami juga menemukan fakta bahwa ada komunikasi kepada saudara AK dengan AP yang menyatakan bahwa mereka sepakat ini kejadian klithih, kejadian kejahatan jalanan," ujar Ade.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, AK menyebarkan berita bohong karena takut dengan istrinya.
Baca Juga:
Diserang Berita Hoaks Bertubi-tubi, UNIAS: Fitnah Lebih Kejam dari Membunuh
"Karena motif AK ngomong ke mana-mana terutama istrinya karena takut dimarahi istrinya dianggap tidak bekerja, dianggap main-main. Karena sejak Selasa (13/4) jam 23.00 WIB sampai subuh mereka minum," katanya.
Mantan Kapolresta Tangerang itu menegaskan jika permasalahan ini sangat serius. Ade Ary menyebut berita bohong ini layaknya virus yang cepat menyebar.
"Kami tegaskan ini permasalahan yang sangat serius. Karena berita bohong ini sudah viral, kecepatannya sudah seperti virus yang menyebar di kalangan netizen yang membuat situasi tidak menjadi lebih baik di DIY seolah terjadi kasus yang meresahkan masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Tuding UNIAS Kampus Terburuk, Unimed: Itu Berita Hoax!
Masih berstatus saksi
Hingga saat ini, baik AK maupun AP masih berstatus sebagai saksi. Akan tetapi, polisi terus melakukan pendalaman dan akan memproses apabila menemukan tindak pidana dalam peristiwa ini. Apalagi AK telah membuat kegaduhan di masyarakat dengan cerita bohongnya.
"Dan apabila terbukti nanti, ada persangkaan pasalnya. Kami masih melakukan penyelidikan. Jika nanti itu merupakan tindak pidana maka kepada siapapun yang melakukan itu bisa disangkakan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946, yaitu menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan ancaman maksimal 10 tahun," tegas Ade.