Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap empat warga negara Indonesia dan dua warga negara asing asal Thailand yang menjadi pelaku penyelundupan 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gustirio dalam persidangan di PN Batam pada Kamis (5/2/2026) dengan majelis hakim dipimpin Tiwik serta didampingi Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Baca Juga:
Di Tengah Gelombang Protes, Iran Gantung Pria yang Dituduh Agen Mossad
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” kata JPU dalam persidangan.
Enam terdakwa yang dituntut pidana mati yakni dua warga negara Thailand Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube serta empat WNI Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.