WahanaNews.co, Jakarta – Tugas pokok dan fungsi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin selaku penegak peraturan daerah, terus mendapat sorotan dari kalangan pengamat tata kota dan pemerhati korupsi.
Pasalnya, Arifin dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya dalam menertibkan objek-objek vital yang yang merusak tatanan tata ruang kota Jakarta khususnya reklame-reklame raksasa yang berseliweran di jalan-jalan protokol.
Baca Juga:
Kasatpol PP DKI Jakarta, Pejabat Tajir ‘Tutup Mata’ Lihat Reklame-Videotron Raksasa Tak Berizin
Bahkan diduga tutup mata karena adanya ‘kongkalikong’ antara perusahaan penyelenggaran (advertising) dengan Arifin selaku penegak peraturan daerah (perda).
“Banyak titik reklame di wilayah ibukota jelas-jelas melanggar aturan dan tidak memiliki izin, bahkan akibatnya mengganggu kenyamanan umum, tata ruang jadi rusak tetapi Kasatpol PP DKI Jakarta seolah tidak peduli dan tutup mata,” kata Ketua Pergerakan Transformasi (PATRA) Prans Shaleh kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Diberitakan sebelumnya, sebuah reklame raksasa videotron berdiri tanpa izin di kawasan protokol jalan jenderal sudirman, kecamatan setia budi, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Satpol PP Jakarta Barat Ancam Tindak Tegas Reklame Tak Bayar Pajak di Taman Corner Srengseng
Satu titik kontruksi reklame videotron di trotoar pasar festival jalan karet kuningan, Jakarta Selatan sampai sekarang masih di segel oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena di wilayah tersebut tidak di izinkan papan reklame berdiri. [WahanaNews/Sopian]
Reklame itu hampir manghabiskan semua badan trotoar dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta mengganggu konsentrasi pengelihatan para pengguna kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat atau lebih.
"Pergub DKI nomor 100 Tahun 2021 menegaskan, jalan sudirman masuk kawasan kendali ketat, jadi segala izin pemasangan penyelenggaran reklame videotron di titik itu tidak akan pernah dikeluarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta apalagi sampai dibangun di trotoar yang merupakan fasiltas umum, Kasatpol PP DKI kemana?” cetus Prans.
Ia menduga bahwa pemberian izin serta tindakan penertiban terhadap reklame di Ibukota sarat dengan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Ia lalu mencontohkan, bahwa ada satu titik reklame di trotoar pasar festival jalan karet kuningan yang sampai sekarang masih di segel oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan konstruksi bangunannya pun dililiti oleh Satpol PP.
“Apa bedanya dengan yang ada di jalan sudirman ini kan kasusnya sama,” tegasnya lagi.
Selain di jalan Sudirman, pembangunan kontruksi reklame diduga tanpa izin penyelenggaraan reklame (IPR) juga ada di jalan sisingamangaraja kecamatan kebayoran baru, Jakarta Selatan.
Kata Prans, akibat lokasi tersebut tidak diperbolehkan ada kontruksi tiang berdiri, papan reklame yang dulu berdiri disitu sekarang sudah dirobohkan, namun sekarang bisa berdiri kembali lagi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan bahwa reklame raksasa videotron di jalan jenderal sudirman itu tidak berizin atau ilegal.
"Sehubungan dengan laporan Masyarakat mengenai status informasi perizinan reklame yang berlokasi sesuai dengan alamat pada laporan tersebut, dapat diinformasikan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2017 Bahwa tugas DPMPTSP adalah terkait perizinan, sedangkan terkait aspek keteknisan terhadap pendirian reklame yang tidak berizin merupakan kewenangan SKPD terkait".
2. Sesuai dengan database perizinan DPMPTSP bahwa reklame yang berlokasi sesuai dengan alamat pada laporan tersebut tidak terdaftar IPR, TLB BR dan IMB BR. Demikian disampaikan. Terima kasih," demikian informasi DPMPTSP yang diunggah pada tanggal 1 Desember 2023.
Terkait hal ini, Kepala Satpol Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin dikonfirmasi wartawan melalui perpesanan whatshap, belum memberikan tanggapan.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta kekayaan Kepala Satpol PP DKI Jakarta sebesar Rp 24.597.000.000. Pran Shaleh pun mempertanyakan asal asul harta Arifin.
Dalam LHKPN tercacat, harta Arifin terbesar dari tanah dan bangunan, yaitu senilai Rp 23.810.000.000 (miliar). Dilaporkan ada 9 tanah dan bangunan yang dipunyai Arifin, dengan rincian:
1. Tanah seluas 116 meter persegi (m2) di Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp 500 juta.
2. Tanah dan bangunan seluas 84 m2/36 m2 di Tangerang, Hasil Sendiri Rp 930 juta.
3. Tanah dan bangunan seluas 700 m2/800 m2 di Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp 10,010 miliar.
4. Tanah dan bangunan seluas 90 m2/23 m2 di Tangerang, Hasil sendiri Rp 370 juta.
5. Tanah dan bangunan seluas 370 m2/90 m2 di Tangerang, Hasil sendiri Rp 2,51 miliar.
6. Tanah dan bangunan seluas 84 m2/36 m2 di Tangerang, Hasil sendiri Rp 610 juta
7. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/190 m2 di Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp 3,51 miliar.
8. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/190 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri Rp 3,51 miliar.
9. Tanah seluas 260 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 1,86 miliar
Arifin dikenal seorang pejabat DKI Jakarta yang tajir melinting. Prans mempertanyakan asal usulnya dari mana harta tersebut dan patut diselidiki.
Kekayaan pejabat Pemprov DKI Jakarta pernah menjadi sorotan setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada pejabat di lingkup Pemprov DKI yang memiliki aset 20-25 tanah.
"Saya enggak habis pikir ketika saya cek LHKPN pejabat ini itu, saya punya akses buka LHPKN seluruh penyelenggara pejabat negara, termasuk pejabat Pemprov DKI," tutur Alexander ketika memberikan sambutan dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022) lalu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]