WahanaNews.co | Sebuah konstruksi pembangunan reklame tiang tumbuh saat ini tengah dibangun di pintu masuk Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terlihat, kontruksi bangunan reklame itu tertutup oleh spanduk setinggi satu meter lebih memanjang sekitar puluhan meter.
Baca Juga:
Kasatpol PP DKI Jakarta, Pejabat Tajir ‘Tutup Mata’ Lihat Reklame-Videotron Raksasa Tak Berizin
Lokasi pembangunan kontruksi reklame ini pun menimbulkan tanda tanya besar lantaran selain diduga tidak mengantongi izin, juga dibangun di kawasan kendali ketat yang dilarang pemerintah.
Padahal, diketahui, pemerintah melarang seluruh reklame di kawasan kendali ketat yang menggunakan tiang tumbuh.
Hanya reklame dengan LED yang diperbolehkan dipasang di kawasan kendali ketat, itu pun letaknya harus menempel atau berada di atas gedung.
Baca Juga:
Satpol PP Jakarta Barat Ancam Tindak Tegas Reklame Tak Bayar Pajak di Taman Corner Srengseng
Apakah keberadaan pembangunan kontruksi reklame di pintu masuk Epicentrum Walk Kuningan ini telah mendapatkan persetujuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta?
Terkait hal ini, WahanaNews.co melakukan konfirmasi langsung dan mendapatkan jawaban dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) DKI Jakarta Drs. Arifin, M.AP melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (26/10/2023) malam.
“Terima kasih. Kita akan panggil pelaksananya,” jawab Arifin singkat.