WahanaNews.co | Sebuah reklame berukuran besar di Taman Corner Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat yang hingga saat ini diduga belum menyetorkan kewajiban pajak akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto mengungkapkan, pihaknya telah turun melakukan pengecekan di lokasi reklame yang terpasang di Taman Corner Srengseng menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan hasil monitoring ke bidang pengawasan Satpol PP DKI Jakarta.
Baca Juga:
Sudinhub Jakarta Barat Imbau Sekolah Buat Larangan Siswa Bawa Motor untuk Antisipasi Parkir Liar
Menurutnya, Satpol PP DKI akan berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame guna menindaklanjuti pengaduan warga.
"Satpol PP Jakarta Barat siap membantu tingkat provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penindakan tegas terhadap indikasi dugaan pelanggaran reklame yang berdiri di Taman Corner Srengseng," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.