WahanaNews.co | Disc Jockey (DJ) asal Parepare, Sulawesi Selatan
(Sulsel), diamankan petugas kepolisian setelah menyebarkan hate speech atau ujaran kebencian terhadap institusi Polri.
Kini, DJ
bernama Eghy Moreno alias Adnani (23) itu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Jengkel Tidak Terima Diputusin, Polisi Pukuli Pacar di Sulsel
Sebelumnya, pihak
kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Eghy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,
ternyata Eghy diketahui positif mengkonsumsi ekstasi.
"Dari tes urine ke yang
bersangkutan, hasilnya ternyata positif pernah mengonsumsi Inex atau ekstasi.
Urinenya mengandung methylenedioxymethamphetamine atau MDMA," kata Kasat
Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
Andi menjelaskan, Eghy diduga menggunakan Inex untuk mendukung pekerjaannya sebagai
DJ.
Eghy bekerja sebagai DJ di salah satu
tempat hiburan malam di Kabupaten Sidrap.
Andi menyebut, pihaknya
tidak dapat memproses Eghy terkait kasus Narkoba. Sehingga akan dilakukan
asesmen dan rehabilitasi.