WahanaNews.co | Disc Jockey (DJ) asal Parepare, Sulawesi Selatan
(Sulsel), diamankan petugas kepolisian setelah menyebarkan hate speech atau ujaran kebencian terhadap institusi Polri.
Kini, DJ
bernama Eghy Moreno alias Adnani (23) itu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Sekolah Setinggi 6 Meter dari Kayu, Anak-anak Belajar di Bangunan Mirip Bedeng
Sebelumnya, pihak
kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Eghy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,
ternyata Eghy diketahui positif mengkonsumsi ekstasi.
"Dari tes urine ke yang
bersangkutan, hasilnya ternyata positif pernah mengonsumsi Inex atau ekstasi.
Urinenya mengandung methylenedioxymethamphetamine atau MDMA," kata Kasat
Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga:
Pria di Soppeng Hamili Mertua hingga Melahirkan, Istri Minta Cerai
Andi menjelaskan, Eghy diduga menggunakan Inex untuk mendukung pekerjaannya sebagai
DJ.
Eghy bekerja sebagai DJ di salah satu
tempat hiburan malam di Kabupaten Sidrap.
Andi menyebut, pihaknya
tidak dapat memproses Eghy terkait kasus Narkoba. Sehingga akan dilakukan
asesmen dan rehabilitasi.