"Kalau dari pengakuannya, dia
biasa gunakan saat nge-DJ, namun kita
tidak bisa proses (narkobanya), karena aspek yuridisnya tidak
memungkinkan, biasanya cuma asesmen dan rehabilitasi," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres
Sidrap, AKP Benny Pornika, menjelaskan, Eghy
telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Jengkel Tidak Terima Diputusin, Polisi Pukuli Pacar di Sulsel
Penetapan tersangka terhadap Eghy
dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan usai penangkapan.
"Pasca penangkapan
di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap,
kami langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya. Hasilnya, sudah memenuhi
ketentuan hukum untuk ditetapkan tersangka," ujar Benny.
Dalam kasus tersebut, polisi ikut
menyita barang bukti berupa satu unit handphone
yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian terhadap institusi Polri.
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
Penangkapan tersangka berawal dari
patroli cyber Polres Sidrap.
Saat itu, kata Benny, ditemukan akun
Instagram @Eghy_morenaaa mem-posting story Instagram mengenai barang
bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan pil ekstasi 1.710 butir oleh
Satresnarkoba Polres Sidrap.
"Munafik semua itu yang tangkapi. Kaya tong tidak namakan ji juga, saya
ngomong gini karena saya tahu semua tentang orang-orang munafik, akkeda bawanno
Iko Melo pakai i matahaun baru (bilang saja kau yang mau pakai ekstasi itu
untuk perayaan malam tahun baru), ini mi
kapang dibilang penjahat tangkap penjahat," tulis Eghy dalam media
sosialnya.