WahanaNews-CIREBON | Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengaku geram atas pernyataan Bupati Cirebon, H Imron yang menyebut dewan tidak ngerti aturan terkait oknum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat yang telah dibuatkan KTA PDI Perjuangan oleh dirinya.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris Komisi IV, Siska Karina, apa yang disampaikan dirinya maupun beberapa anggota dewan lainnya, sudah sesuai aturan.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji Dibuat Tak Berdaya Oleh Polisi
Artinya tidak asal bicara, tetapi jelas ada dasar aturannya. Dan kata dia, sangat jelas anggota Baznas dilarang menjadi bagian dari partai politik (Parpol) mana pun.
"Kita berbicara atas dasar aturan. Yakni Undang-Undang Nomor 23 tabun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di situ Pasal 11 menyebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota Baznas salah satunya adalah tidak menjadi anggota partai politik," ujar Siska, Rabu (10/8/2022).
Jadi, kata Siska, jelas UU melarang anggota Baznas bagian atau menjadi anggota partai politik. Apalagi, oknum Baznas yang bersangkutan sudah memiliki KTA PDI Perjuangan seperti yang diakui Bupati Cirebon.
Baca Juga:
Biadab! Seorang Tukang Cilok Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri Sampai 4 Kali
Yang artinya, menurut Siska, jelas sudah menjadi anggota parpol. "Anggota Baznas saja tidak boleh menjadi anggota parpol, apalagi MI ini staf pelaksana di Baznas," katanya.
Adapun tentang asas yang disebutkan dia sebelumnya jelas mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Yakni Nomor 65 tahun 2017 terkait asas keadilan, akuntabilitas ada di pasal 2.
"Jadi jelas ya, dewan ya berbicara sesuai aturan. Sudahlah Baznas ini kan dibentuk untuk kemaslahatan umat. Baznas jangan dipolitisasi," tegas Siska.