Tak hanya Siska, Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis juga menanggapi pernyataan Bupati Cirebon.
Menurut Nurholis, sebenarnya yang tidak paham aturan atau tidak membaca aturan itu siapa? Sebab dalam aturannya jelas ada. Dan apa ia sampaikan sebelumnya berdasarkan aturan.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji Dibuat Tak Berdaya Oleh Polisi
Oleg karena itu, dengan tegas Nurholis juga meminta agar Bupati Cirebon membaca aturannya bahwa anggota Baznas dilarang menjadi anggota parpol.
"Sepertinya Pak Bupati harus baca Peraturan Baznas RI Nomor 1 tahun 2019 Bab 2 Pasal 4. Yakni untuk dapat diangkat menjadi pimpinan Baznas yaitu 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua itu harus memenuhi persyaratan. di antaranya huruf g. Tidak menjadi anggota parpol dan yang ber-KTA parpol itu, jelas berarti anggota parpol," kata Nurholis.
Selain itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon tersebut menegaskan, pimpinan Baznas harus tegas dan memastikan orang-orang yang ada di lembaganya tidak ada yang ber-KTA parpol.
Baca Juga:
Biadab! Seorang Tukang Cilok Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri Sampai 4 Kali
"Dan pimpinan Baznas pun harus memastikan terhadap seluruh stafnya agar tidak ada yang ber-KTA salah satu parpol," katanya.
Hal sama juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana. Menurutnya, Baznas sudah seharusnya bersih dan netral dari kepentingan politik.
Pengelolaan zakat harus transparan dan akuntabel. "Saran saya Baznas harus kerja sama dengan Bawaslu agar pemahaman aturannya jelas," kata Anton.