Selain itu, kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon ini, pihaknya mendorong agar tim audit dan tim hukum Baznas pusat menyoroti masalah oknum Baznas ini yang jelas-jelas anggota parpol dan juga video dukungan deklarasi untuk dia maju di Pileg 2024 sudah menyebar luas.
"Kita harus meminta tim audit dan tim hukum Baznas pusat agar objektif penilaiannya. Masa punya KTA, video beredar dianggap aturan yang benar. Baznas itu lembaga nonstruktural yang netral dan harus bersih dari orang parpol atau kepentingan politik," ungkap Anton.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji Dibuat Tak Berdaya Oleh Polisi
Sementara itu, Politisi Senior PKS yang juga Anggota DPRD Kabupaten Cirebon empat periode, H Junaedi pun mengaku ingin ketawa terkait statement Bupati Cirebon itu.
Sebab kata dia, yang bersangkutan sebagai bupati harusnya paham aturan sehingga tidak menyalahkan anggota dewan yang menyampaikan sesuai aturan malah disalahkan.
Menurutnya, pada Pasal 11 (g) UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Pasal 7 (g) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 yang berbunyi, salah satu syarat anggota Baznas adalah bukan anggota partai politik.
Baca Juga:
Biadab! Seorang Tukang Cilok Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri Sampai 4 Kali
"Dan di Pasal 24 (e) PP Nomor 14 Tahun 2014 berbunyi diberhentikan dari anggota Baznas jika menjadi anggota partai politik. Jelas kok, tapi Bupati sebut dewan tidak ngerti aturan," ujar Junaedi.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron akhirnya buka suara terkait beredarnya kabar oknum Baznas yang diduga menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, sekaligus Bupati Cirebon itu, mengaku sudah mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan meminta fotocopy KTP oknum Baznas yakni M Imam.