"Hasil
pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas
kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan
pengembalian senilai Rp 17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai
belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.
d.
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tetapi masih menerima TKD/TPP sebanyak
31 orang dari delapan OPD.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Nilai
dibayarkan seluruhnya sebesar Rp 344,6 juta.
"Hasil
pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020 telah
dilakukan pengembalian senilai Rp 54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas
nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.
e.
Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis seharusnya
dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Namun,
terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh.
Hal itu
menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp 3,9 juta.
"Permasalahan
tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 862,7
juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.